“Bukan hanya sabu-sabu dari tangan tersangka HF, Tim juga menemukan senjata api rakitan laras pendek dan 3 butir amunisi atau peluru. Satu peluru hanya tinggal selongsongannya, mungkin sudah ditembakan dan dua peluru lagi masih aktif, ” tutup Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan petbuatannya kedua tersangka narkoba ini menjalani pemeriksaan untuk proses hukum di Mspolres Tebo, dan kedua tersangka terancam hukuman penjara 5. (asa)