Bacok Istri, Seorang Pria di Sarolangun Masuk Penjara

Tersangka Saat Diamankan di Mapolres Sarolangun

SAROLANGUN – Nasib malang dialami EWS (24) hingga harus mendapatkan perawatan secara intensif. Pasalnya, ia dianiaya suaminya SJM (28) dengan menggunakan sebilah senjata tajam berjenis parang hingga membuat telinganya nyaris putus.

Kapolres Sarolangun, AKBP. Sugeng Wahyudiyono mengatakan, SJM nekat membacok sang istri karena cemburu. Ia menjelaskan, kejadian terjadi pada Kamis (21/01/21) lalu di perumahan PT. ALN yang berada di Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Atas dasar laporan, tim Opsnal Polres Sarolangun melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dan mendapati pelaku berada di wilayah hukum Polsek Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Setelah melakukan kordinasi dengan Polsek Rawas Ilir, akhirnya pelaku berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Gegera Status di Facebook, Suami Tega Habisi Nyawa Istri

“Awalnya ia (SJM) merasa cemburu dan menduga korban selingkuh. Karena marah, ia melakukan jekerasan menggunakan parang, sehingga mengakibatkan luka-luka di tangan, lengan dan telinga yang nyaris putus. Saat ini korban dirawat di Lubuk Linggau,”

Bersama pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang bergagang plastik berwarna hijau, dengan panjang 80 cm dan juga buku nikah tersangka dan korban.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris bersama Wagub Hadiri Rapurna DPRD Jambi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman kurungan paling lama selama 10 tahun penjara.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang dan juga buku nikah pelaku dan korban. Dan pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” tandas Kapolres. (RH)