SIDAKPOST.ID, TEBO – Babinsa Kopda Teguh Nugroho Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang mengingatkan dan mewanti – wanti kepada masyarakat diwilayah binaannya untuk ikut mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), pelaku Karhutla dihukum kurungan penjara dan denda sejumlah uang.
Hal tersebut disampaikan Kopda Teguh Nugroho pada saat melakukan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan, bertempat di jalan Pematang Siantar Desa Sidorukun Kecamatan Rimo Ulu Kabupaten Tebo, Jumat (04/09/2020).
Saat berpatroli Babinsa Teguh setiap bertemu dengan petani atau warga diingatkan agar warga jangan melakukan pembakaran sampah di kebun atau dekat pemukiman, karena dapat memicu kebakaran yang meluas dan berakibat fatal.
“Jangan membakar sampah di sembarangan tempat, jangan membuang puntung rokok disanpah kering dan dilarang keras membuka kebun dengan cara membakar,” tutup Babinsa Teguh.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf d menegaskan setiap orang dilarang membakar hutan, pasal 78 ayat (3) barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar.
Kemudian, pasal 78 ayat (4) barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 milyar. (asa)