Babinsa Syafarudin Koramil 416-07, Ajak Warga Cegah Karhutla

SIDAKPOST.ID, TEBO – Dalam rangka untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah binaan, Babinsa Koptu Syafarudin Koramil 416 – 07/ Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute, bersama perangkat Desa menggelar sosialisasi tentang pencegahan karhutla di Kantor Desa Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo.

Tujuan sosialisasi karhutla ini, agar masyarakat mengetahui dampak dari kebakaran hutan dan lahan, juga untuk mengetahui bahwa pelaku karhutla dapat dikenakan sanksi hukuman penjara dan denda sejumlah uang.

“Saat ini masih musim penghujan, namun sosialisasi dan patroli karhutla masih barjalan terus dilaksanakan oleh para Babinsa di wilayah binaan masing- masing,” kata Koptu Syafarudin, Kamis (27/02).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 01/Rantau Pandan Batu Petani Panen Padi

Dikatakan, masyarakat jangan membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar, harus berhati – hati jangan membuang puntung rokok disembarang tempat, karena dapat berakibat vatal terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Tersangka pembakaran hutan dan lahan diancam dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar Rp 10 Milyar, sesuai UU Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH),” jelas Koptu Syafarudin.

Baca Juga :  Babinsa Sutiyono Bersama BPD Tinjau Bekas Dompeng di Lahan Warga

Sementara Sekdes Pematang Sapat Aditya mengucapkan terima kasih kepada bapak Babinsa Koptu Syafarudin yang sudah memberikan sosialisasi tentang pencegahan karhutla kepada masyarakat.

“Terima kasih kita ucapkan kepada bapak Babinsa sudah menyampaikan sosialisasi tentang pencegahan Karhutla kepada masyarakat, kita warga disini berkomitmen untuk bersama -sama mencegah kebaran hutan dan lahan, ” tutup Aditya. (asa)