Selanjutnya tutur Umbar, dalam kegiatan tersebut, Ia juga memberikan pencerahan kepada warga akan aturan hukumnya.
“Kita sampaikan pada warga aturan hukum yang berlaku, karena tidak semua warga tahu aturan hukumnya,” tegas Umbar
Harapannya, kata Umbar, dengan sosialisasi ini, warga di Desa Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, tidak ada lagi yang membuka lahan dengan cara membakar. (red)