SIDAKPOST.ID, TEBO – SI (38) dan RI (34) warga Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo Jambi, tak berkutin saat ditangkap Polisi di rumahnya bersama barang bukti sabu paket kecil.
Penangkapan dilakukan Sie Propam dan Sat Narkoba Polres Tebo ini, Senin (02/10) sekitar pukul 11.30 WIB. Kini kedua tersangka diperiksa secara intensif di Mapolres Tebo.
Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmad, S.IK menjelaskan sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (2/10) kemarin, anggota menerima informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di salah satu rumah warga bernama Suhaimi sering dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu-sabu.
“Anggota Polres Tebo dipimpin Kanit Buser Ipda Cindo Kotama melakukan penggerebakan. Juga mengamankan dua orang tersangka yakni SHM (38) dan RI (34) beserta barang bukti narkotika diduga jenis sabu-sabu,” katanya, Rabu (4/10).
Bahkan kata Kapolres, dari RI terdapat satu paket kecil shabu- shabu, satu Hp nokia dan uang tunai Rp 2,3 juta.
Sementara BB SHM ada 2 paket sedang shabu- shabu, 1 satu buah pirek kaca, 2 buah jarum kompor, satu korek api, satu buah Bong, satu bungkus besar plastik klip, buah Hp samsung lipat warna hitam, satu unit spm yamaha Vega tanpa plat warna hitam dan uang tunai Rp. 58.000. Dan untuk BB, menurut keterangan Pelaku Itu tinggal sisa, yang lain sudah terjual.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman manimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”ujarnya. (Sp03)