SIDAKPOST.ID, TEBO – Armayanti Pj Ketua PKK Tebo yang notabene isteri mantan Pj Bupati Tebo Aspan di periksa oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tebo.
Dimana Armayanti memenuhi panggilan penyidik sekira pukul 7:30 WIB hingga 9:00 WIB, yang datang didampingi oleh mantan ajudan Pj Bupati Tebo Aspan mengendarai mobil warna hitam, Selasa (04/06/2024).
Satreskrim Polres Tebo terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah PKK Kabupaten Tebo tahun 2023 sebesar Rp. 1.612.822.820.
Sejak kasus ini bergulir, penyidik telah memeriksa berbagai saksi sampai menyeret beberapa pejabat pada dinas PMD Tebo di unit Tipikor Polres Tebo.
Selain pejabat dinas PMD, juga menyeret beberapa protokoler dan ajudan, bahkan pada Jum’at (31/5/2024) lalu, Kepala Dinas PMD Tebo, A. Malik ikut diperiksa
Kapolres Tebo AKBP DR I Wayan Arta Ariawan, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga dikonfirmasi menyebutkan, bahwa juga dicecar 24 pertanyaan dari penyidik dan dalam pemeriksaan menyangkal semua pertanyaan penyidik.
” Armayanti di cecar 24 pertanyaan selama lebih kurang 1 setengah jam, serta pertanyaan masih seputar penggunaan dana hibah PKK Tebo Tahun anggaran 2023, ” kata Iptu Yoga.
Imbuh Kasat Reskrim, dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi termasuk pengambilan keterangan dari istri mantan Pj. Bupati Tebo Armayanti.
“Kita terus akan melakukan proses pengauditan, terkait seluruh dugaan dana PKK tahun 2023 yang dikorupsi, ” tandas Kasat Reskrim. (adl)