Opini  

Apa Itu Fakta Persidangan dalam Perkara Korupsi?

ELAS ANRA DERMAWAN, SH Founder LBH NADI & Advokat. Foto: Diskominfo Provinsi Jambi

Oleh: ELAS ANRA DERMAWAN, SH (Founder LBH NADI & Advokat)

Dalam dinamika peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, istilah fakta persidangan sering kali muncul baik dalam argumentasi hukum para pihak, pemberitaan media massa, maupun dalam diskursus publik. Namun, secara konseptual, istilah ini kerap dipahami secara keliru. Tidak sedikit pihak yang menganggap bahwa setiap pernyataan yang terungkap dalam ruang sidang merupakan fakta hukum yang telah terbukti secara yuridis.

Padahal, dalam perspektif hukum acara pidana modern, fakta persidangan bukanlah kesimpulan hukum yang final, melainkan bagian dari proses pembuktian yang harus diuji secara rasional, sistematis, dan objektif oleh hakim melalui mekanisme pembuktian yang diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk memahami konsep fakta persidangan secara komprehensif melalui pendekatan yuridis, filosofis, empiris, dan sosiologis, agar tidak terjadi distorsi pemahaman baik dalam praktik hukum maupun dalam ruang publik.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PNPM Rimbo Bujang Masuk Bui

Perspektif Yuridis: Fakta Persidangan dalam Sistem Pembuktian KUHAP

Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia yang berlaku saat ini, persidangan merupakan forum utama untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan oleh para pihak. Prinsip ini sejalan dengan asas fundamental dalam hukum acara pidana yaitu asas pemeriksaan langsung dan terbuka di depan sidang pengadilan.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi dengan Wakil KPK RI

Secara yuridis, fakta persidangan dapat dipahami sebagai segala keadaan, peristiwa, keterangan, maupun informasi hukum yang terungkap secara sah dalam proses pemeriksaan di depan persidangan melalui mekanisme pembuktian yang diatur dalam KUHAP yang berlaku saat ini.

KUHAP terbaru tetap mempertahankan prinsip dasar sistem pembuktian pidana Indonesia yang dikenal sebagai sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijsstelsel), yaitu sistem pembuktian yang mensyaratkan dua unsur utama: