Aniaya Remaja Hingga Tewas, 14 Anggota Geng Motor Dibekuk

“Motifnya TSK ini sebelum beraksi, mereka ini tawuran di depan hotel di kawasan Penjaringan. Di situ terjadi saling lempar batu, tidak ada korban dan mereka bubar setelah itu,” ujarnya.

Usai melakukan tawuran, mereka berjalan mengarah Jalan Tubagus Angke. Kemudian, mereka bertemu dengan Ahmad (korban) dengan rekannya yang mengendarai sepeda motor.

“Sedangkan korban bukan merupakan geng motor,”lanjutnya.

Baca Juga :  Rakor Bidang Budaya, Al Haris : Mari Kita Jadikan Jambi Kota Wisata

Dari pemeriksaan para pelaku, dapat diketahui, mereka menggunakan obat keras jenis tramadol, bahkan satu pelaku ada yang terbukti menggunakan ganja.

Baca Juga :  Harganas Ke-29, Dinsos P2KB dan P3A Bungo Raih Dua Penghargaan

“Mereka menggunakan tramadol agar lebih percaya diri, mereka juga memanfaatkan media sosial untuk mengabadikan aksi yang dilakukannya,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tuturnya. (red/jnn)