37. Pengembangan Kawasan Kampung Pangan Terpadu di setiap Kabupaten/Kota.
38. Revitalisasi peran PPL dan Pengangkatan Baru melalui Pola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
39. Peningkatan produksi potensi kelautan di Kab. Tanjab Barat dan Kab. Tanjab Timur
40. Peningkatan kapasitas dan jaringan kelembagaan pemberdayaan perempuan dan anak.
41. Peningkatan produksi pertanian melalui pemberdayaan dan peningkatan kualitas
42. Mendorong pengembangan komoditas unggulan daerah.
43. SDM pertanian dan peningkatan penguasaan pemanfaatan teknologi tepat guna melalui techno park.
44. Pemberian bantuan dasar pangan, sandang, papan dan fasilitas bantuan tanggap darurat dan stimulan bahan bangunan rumah bagi korban bencana alam, bencana sosial dan PMKS lainnya.
45. Pemberian bantuan dan jaminan kesehatan bagi fakir miskin, komunitas adat terpencil atau suku anak dalam (SAD) dan masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya.
46. Memantapkan dukungan Program Indonesia Bebas Pasung
47. Pengembangan budaya hukum secara terintegrasi melalui jalur pendidikan formal, informal dan nonformal.
48. Pembentukan kelompok-kelompok sadar hukum dan gerakan keteladanan aparatur.
49. Peningkatan kualitas hidup perempuan melalui aksi afirmasi, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, hukum, ketenagakerjaan, sosial, politik, lingkungan hidup, dan ekonomi.
50. Peningkatan usaha ekonomi produktif bagi perempuan rawan sosial ekonomi.
51. Peningkatan upaya perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, termasuk upaya pencegahan dan penanggulangannya.
52. Pembangunan pusat pelayanan terpadu, perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga.