Ancam Sebar Vidio, Pria Ini Cabuli Bunga Tiga Kali

SAROLANGUN – Cabuli anak dibawah umur sebut saja Bunga (17) Tahun. Pria berinisial AS (20) warga Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun akhirnya diringkus Polisi.

Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono mengatakan, modus dari  pelaku menjalankan aksinya mengajak korban pacaran terlebih dahulu setelah itu, mengajarkan korban melakukam persetubuhan.

“Kasus ini terjadi pada Jumat (11/12) lalu sekira pukul 14.00 WIB, di dalam kamar mandi salah salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Sarolangun. Modus pelaku pacaran terlebih dahulu,” ujar Kapolres.

Dikatakan, tanpa sepengetahuan korban, pelaku diam-diam merekam perbuatan yang dia lakukan tersebut. Setelah itu, sengaja menjadi senjata dia memeras korban, dengan meminta sejumlah uang dan akan mengancam menyebarkan vidio tersebut.

Baca Juga :  Sejumlah Anak Gadis dan Janda di Bungo Diperiksa

“Karena dibawah ancaman dari pelaku, korban pasrah hal itu terjadi berulang kali. Karena bila tidak dituruti maka vidio tersebut akan di sebar luas. Untuk persetubuhan dilakukan pelaku kepada korban tiga kali,”tambah Kapolres.

Lajut Kapolres, karena kejadian tersebut ayah korban akhirnya melaporkan apa yang sudah dialami anaknya itu kepada polisi. Setelah menerima laporan ayah korban akhirnya pelaku diamankan di rumahnya di kecamatan Pauh tanggal 18 Januari 2021.

Baca Juga :  JOIN Dampingi YBKB, Berikan THR kepada Pasutri Tunawicara di Mangun Jayo

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti, satu baju kaos panjang warna hitam, satu celana kulot warna biru dongker, satu cardigan tangan panjang warna hitam, satu short warna putih, satu tengtop warna coklat, satu celana dalam warna biru, dan satu bra warna merah,”ucap Kapolres.

Pelaku dikenakan pasal pasal 81 ayat (1) JO pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) JO 76 E, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Persetubuhan dan Pencabulan Anak di bawah umur.