SIDAKPOST.ID, JAMBI – Amanah Hak Santunan Meninggal Dunia Kecelakaan Simpang Tuan tersampaikan sehari setelah kecelakaan. Pengendara motor BH-5004-JD mengalami kecelakan lawan mobil Fortuner BH-1081-FS siang hari pukul 13.00, 30 Maret 2023.
Kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Jambi- Kuala Tungkal RT.15 Rw.04 Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, menyebabkan pengendara motor meninggal dunia.
“Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan, menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia kurang dari 3 hari adalah target yang pasti kami wujudkan, namun realisasi yang lebih baik dari target semestinya merupakan bentuk pelayanan prima kami kepada masyarakat,” jelas Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi.
Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Chity Nour Anisa diserahkan kepada ahli waris sah yakni orang tua Bapak M Nurung sejumlah Rp 50 Juta via transfer rekening di tanggal 31 Maret 2023 sehari setelah kejadian kecelakaan yang dialami korban.
PT. Jasa Raharja Cabang Jambi terus konsisten dalam realisasi target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia adalah 3 hari, maka sudah menjadi kewajiban bagi Jasa Raharja untuk menjemput bola berkas-berkas santunan ke rumah duka, menyampaikan rasa belasungkawa kepada ahli waris dan keluarga korban.
“Salah satu tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, sesuai Undang-undang nomor 34 Tahun 1964,” ujarnya Donny.