Al Haris Pernah Terima Penghargaan R Soeprapto Award Tahun 2024 dari Kejagung RI

Tampak Al Haris Pernah Terima Penghargaan R Soeprapto Award Tahun 2024 dari Kejagung RI. Foto : sidakpost.id/ist

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris, pernah mendapatkan penghargaan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu penghargaan R. Soeprapto Award, sebagai sebagai Role Model Kepala Daerah yang berperan aktif dan sinergis serta berkontribusi dalam peningkatan sarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Penghargaan R. Soeprapto Award ini diberikan pada Penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia, bertempat di Hotel Aston Sentul Lake Resort and Conference Bogor Provinsi Jawa Barat, Kamis 11 Januari 2023 silam.

R. Soeprapto Award ini diserahkan langsung oleh Jaksa Agung RI Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.H. Kepada Gubernur Al Haris, Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Muhammad Yusuf Ateh, Tenaga Ahli Jaksa Agung Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH., serta Penulis Buku dan Peneliti dari Kejaksaan RI Iip D. Yahya.

Baca Juga :  Ketua LAM Jambi, HBA : Ini Hari Adat Melayu Jambi Pertama Kali Diperingati

Usai menerima penghargaan, Al Haris yang sekaligus juga sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mengatakan, penghargaan ini akan membuat seluruh kepala daerah bersemangat dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas di daerah. Selain itu Gubernur Al Haris juga mengajak kepada semua kepala daerah untuk tetap solid dan berkontribusi untuk kejaksaan.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Dorong Pembangunan Jembatan Sungai Rambut Tanjab Timur

“Penghargaan ini adalah sebuah penghargaan yang terus mendorong untuk selalu bersemangat dan bertanggung jawab bagi kami, selaku ketua APPSI saya mengajak seluruh kepala daerah yang berada dilapangan untuk lebih solid dengan kejaksaan. Dikarenakan kejaksaan ini tidak bisa berjalan sendiri tanpa didukung oleh pemerintah daerah. Artinya, kita ingin menegakkan hukum didaerah harus diimbangi dengan sarana dan prasarana yang kuat,” kata Al Haris.