Al Haris Nyatakan Aktivitas Angkutan Batubara Distop Hingga Waktu Tidak Ditentukan

Gubernur Jambi Al Haris Saat Menghadiri acara rapat koordinasi dengan kades. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, JAMBI  – Menyikapi kemacetan parah yang terjadi di lintas Sarolangun-Batanghari, terutama di ruas simpang Koto Buyo hingga Muara Bulian, sejak kemarin hingga hari ini, Rabu  (01/3).

Al Haris menyatakan meski hal itu tidak semua kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, namun merupakan kewajiban bagi dirinya selaku Gubernur Jambi untuk mengurus hal itu semua.

Al Haris menyatakan pemerintah provinsi Jambi mengambil langkah-langkah untuk kembali memulihkan aktivitas lalu lintas di ruas jalan nasional itu hingga normal kembali, salah satunya dengan menyetop aktivitas angkutan batubara hingga waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga :  Hari Juang TNI AD, Kodim 0416 Bute Tanam Pohon dan Bersihkan Lingkungan

“Mencermati terjadinya kemacetan di ruang jalan nasional Sarolangun-Batanghari, khusunya wilayah Batanghari tadi malam sampai hari ini. Saya mengambil langkah-langkah, pertama kami menghimbau pada seluruh pemegang IUP atau pengusaha tambang untuk sementara waktu tidak mengadakan angkutan dari mulut tambang samlai ke jalan atau ke ruas jalan nasional itu, untuk tidak menambah kemacetan yang terjadi,” kata Al Haris, Selasa (01/03/2023).

Selama tidak adanya aktivitas angkutan batubara, dikatakan Al Haris dirinya sudah mengintruksikan dinas PUPR Provinsi Jambi dan balai jalan untuk memperbaiki jalan yang rusak di ruas jalan tersebut.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sampaikan Safety Campaign kepada Pengajar dan Pelajar SMK 1 Batanghari

“Selama masa tidak ada angkutan kami sudah memerintahkan dinas PU dan balai jalan untuk menutupi lubang jalan yang rusak,” sebutnya.

Terkait kemacetan parah yang terjadi sejak Kemarin hingga hari ini, Al Haris selaku Gubernur Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jambi, walau tidak sepenuhnya wewenang Gubernur karena izin batubara bukan Gubenur yang mengeluarkan, termasuk jalan nasional tidak ada kewenangan untuk menutup jalan itu.