Al Haris Letakkan Batu Pertama Renovasi Masjid Jami’ At-Taqwa

Tampak Gubernur Jambi Al Haris Letakkan Batu Pertama Renovasi Masjid Jami' At-Taqwa. Foto : sodakpost.id/Bela. Biro Jambi

SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris melakukan peletakan batu pertama renovasi Masjid Jami’ At-Taqwa Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (17/2/2023).

Peletakan batu pertama pembangunan masjid dengan bantuan donatur dan swadaya masyarakat ini dilakukan Al Haris bersama Kepala Desa Mendalo Indah Muslim, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Sopia Budi, Imam Masjid Jami At-Taqwa dan Kepala Kanwil Kemenag Muarojambi.

Masjid Jami’ At-Taqwa yang berada di tepi jalan lintas Jambi-Muarabulian KM 14, tepatnya di RT 02, Desa Mendalo Indah. Masjid ini dibangun sejak tahun 1984 dan akan direnovasi kembali.

Baca Juga :  Larikan Motor Warga, Pria Ini Diringkus Polisi

Prosesi peletakan batu pertama renovasi pembangunan masjid yang berlangsung pukul 12.00 WIB itu, disambut meriah masyarakat Desa Mendalo Indah yang terdiri dari wanita, laki-laki hingga anak-anak, tampak antusias mengikuti rangkaian acara.

Gubernur Jambi dalam kegiatan itu didampingi Asisten I, Kepala BPSDM, Kepala Balitbangda, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PMPTPS, Karo Kesra dan Kadis Sosdukcapil.

Gubernur Jambi dalam sambutannya menyampaikan, posisi masjid ini sangat strategis terletak dipinggir jalan, tentunya kita perlu masjid yang layak dan airnya bersih.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Dapat Reward karena Tingginya Angka Ungkap Kasus

Selain itu, bangunan masjid ini sudah sangat tua perlu segera direnovasi. “Nah, kita Pemda sangat mendukung dan membantu masyarakat agar pembangunan masjid ini cepat selesai,” tegas Gubernur.

Pada kesempatan itu, Gubernur Jambi menyumbang sebesar Rp 50 juta dari bantuan CSR Bank Jambi, bahkan Gubernur Jambi juga “menodong” jajarannya yang hadir juga ikut menyumbang.

Selain memberikan bantuan Gubernur Jambi juga melakukan sholat Jumat bersama dengan jamaah dan dihadiri Camat Jaluko, Danramil dan Kapolsek.