Al Haris Jawab Somasi LBH-PI Soal Lambatnya Penanganan Angkutan Batubara

Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Provinsi Jambi M Ali Zaini. Kamis (27/10). Foto : sidakpost.id/Ratna. Biro Jambi

g. Instruksi Gubernur Jambi Nomor 8/INGUB/DISHUB/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Jambi;

h. Surat Gubernur Jambi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 5.090/2776/SETDA.PRKM-2.2/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022 tentang Permohonan Penghentian Sementara Aktifitas Angkutan Batubara.
Apa yang dituduhkan Saudara kepada Pemerintah Provinsi Jambi tentang pembiaran adalah tidak benar.

5. Dengan demikian terhadap somasi yang disampaikan oleh Saudara menjadi kurang tepat dan salah sasaran.

Baca Juga :  Tanya Apa Saja Tentang Motor Honda, Call SISCA aja!

​Demikian disampaikan dan terima kasih.

Jambi, 19 Oktober 2022

Tim Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Jambi M. Ali Zaini, S.H.,M.H. Sugianto, SH. Dr. Sarbaini, S.H.,M.H. ​Musri Nauli, S.H, H. Hajis Messa, SH​Ami Setia, SH, Musri Nauli, S.H, Ami Setia, SH. Tembusan : 1. Gubernur Jambi (sebagai laporan); 2. Ketua DPRD Provinsi Jambi; 3. Kapolda Jambi; 4. Arsip. (rsa)