3. Bahwa perlu Sdr ketahui Pemerintah Provinsi Jambi/Gubernur Jambi (Dr. H. Al Haris) telah melakukan penyelesaian permasalahan pengangkutan batubara di Provinsi Jambi sesuai dengan batas-batas kewenangannya sesuai perundang-undangan tentang penetapan pengangkutan batubara. Dengan demikian Somasi yang Saudara alamatkan kepada Gubernur Jambi menjadi tidak tepat.
4. Sejak tahun 2021 Pemerintah Provinsi Jambi telah banyak melakukan tindakan terkait penertiban angkutan batubara diantaranya :
a. Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1448/SE/DISHUB -3.1/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Penggunaan Jalan Publik Untuk Angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi (Kab. Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batang Hari, Muaro Jambi Tanjung Jabung Barat dan Kota Jambi;
b. Komitmen Bersama Pemerintah Provinsi Jambi, Kabupaten/Kota dengan Forkopinda Provinsi Jambi Pengendalian Permasalahan Angkutan Batubara tanggal 15 Nopember 2021;
c. Komitmen Bersama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemegang IUP Nomor : S-3006/DESDM-3.2/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021;
d. Keputusan Gubernur Jambi Nomor 69/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Teknis Izin Jalan Khusus Dalam Provinsi Jambi;
e. Keputusan Gubernur Jambi Nomor 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawas, Pengendalian dan Penegakan Hukum Angkutan Batubara di Provinsi Jambi Tahun 2022;
f. Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor SE.1165/DISHUB-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi;