Al Haris Jawab Somasi LBH-PI Soal Lambatnya Penanganan Angkutan Batubara

Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Provinsi Jambi M Ali Zaini. Kamis (27/10). Foto : sidakpost.id/Ratna. Biro Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI  – Gubernur Jambi Al Haris akhirnya menjawab somasi yang dilayangkan oleh LBH Pranata Iustitia (PI) Jambi terkait dengan penanganan batubara yang dinilai lamban.

Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Provinsi Jambi M Ali Zaini membenarkan bahwa Gubernur Jambi atau Pemprov telah menjawab sekaligus sudah memberikan surat kuasa khusus kepada Saudara Sarbaini dan kawan kawan.

“Jawaban sudah kita kirim melalui pos pada 19 Oktober kemarin, dengan nomor surat 286/SKU/SETDA.HKM.1/X/2022,” ungkap Ali Zaini saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (27/10/2022).

Adapun surat jawaban tersebut yaitu :

​​Kepada

Baca Juga :  Kemenag Bungo, Tetapkan Takaran Zakat Fitrah 1439 Hijriyah

Yth.​Frandy Septior Nababan, SH Dkk
​(LBH PRANATA IUSTITIA JAMBI)

​​​di J A M B I

​Kami selaku Tim Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Jambi Menanggapi surat Saudara Nomor 08/SK-LBH/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022 perihal Somasi sebagai berikut :

1. Bahwa didalam surat somasi Saudara menjelaskan mengatasnamakan diri sendiri, namun didalam somasi Sdr yang dilayangkan justru, Sdr Juga mewakili warga masyarakat yang berdomisili di Provinsi Jambi, namun Saudara tidak memiliki Legal Standing untuk mewakili warga masyarakat Jambi tersebut.

2. Bahwa somasi Sdr merujuk pada Perda Nomor 13 Tahun 2012 dimana menjadi dasar hukum bagi Sdr dalam mengajukan somasi, jika Sdr baca Perda tersebut dengan seksama jelas merupakan kewenangan Bupati, sebagaimana tertera dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2)
​Pasal 7 Ayat (2) “ Pengangkutan batubara dari lokasi tambang menuju ruas jalan Muara Bungo – Muara Tebo ditetapkan oleh Bupati yang bersangkutan sesuai kewenangannya’”.

Baca Juga :  Anwar Sadat Buka Workshop Pengelolaan Keuangan Puskesmas dan RSUD

​Pasal 8 Ayat (2) “Pengangkutan batubara dari lokasi tambang menuju tempat penumpukan batubara dapat menggunakan jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati yang bersangkutan sesuai kewenangannya”