SIDAKPOST.ID, JAMBI – Sanusi Komisioner KPU Provinsi Jambi, resmi menyatakan mundur dari KPU Provinsi Jambi. Surat pengunduran diri tersebut tertuang dalam surat ditandatangani pada Kamis, 29 April 2021 jam 22.00 WIB.
“Dengan segenap rasa sadar dan penuh tanggung jawab, saya menyatakan mundur dari jabatan saya selaku Anggota KPU Provinsi Jambi yang terhitung pada Kamis, 29 April 2021 jam 22.00 WIB,” tulis Sanusi dalam surat dan dikirimkan rilis ke sejumlah media di Jambi.
Sanusi menjelaskan bahwa selanjutnya, segala bentuk surat menyurat mengenai teknis administrasi pengunduran dirinya, akan disampaikan kepada KPU RI dalam waktu secepatnya.
BACA JUGA : Mainkan Dana BLT Bakal Meringkuk Dipenjara, Polisi Ingatkan Pemdes
Sanusi mengaku dirinya mundur demi menjaga marwah lembaga Komisi Pemilihan Umum. Menurutnya, dengan memperhatikan gonjang-ganjing politik di Provinsi Jambi, banyak hal yang menjadi pertimbangan bagi dirinya yang selama ini terpojok dengan desakan masyarakat.
BACA JUGA :
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Sanusi, Ini Putusannya
Selain itu, tudingan atas dugaan keberpihakan pada calon tertentu yang secara langsung dianggap tidak netral, merupakan salah satu pertimbangan dirinya untuk mengundurkan diri.
BACA JUGA : Pelaku Begal dan Pencuri Ternak di Tebo Dibekuk Polisi
“Saya mundur demi menjaga marwah lembaga ini,” ujarnya dalam surat tersebut dilansir dari pemayung.co. (*)