Akademisi dan LSM Soroti Kasus Arinal Djunaidi Saat Jadi Sekda Lampung

“Aparat penegak hukum harus berani mengungkap persoalan ini, apa dasarnya besaran honor itu, dan asalnya dari mana uang honor tersebut, dari setoran proyek kah, dari pajak-pajak rakyat kah, atau ada donatur agar kegiatan atau proyek bisa lolos APBD, alias segera ketok palu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Arinal Djunaidi, terancam kena jeratan hukum, lantaran ada dugaan penyalahgunaan wewenang saat dirinya menjabat Sekdaprov Lampung.  Arinal selaku Sekdaprov, mengalokasikan honor Tim Pembentukan Peraturan Daerah dan Tim Evaluasi APBD, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pasalnya, terjadi selisih besaran honor yang diterima oleh para anggota Tim Anggaran dan Tim Raperda dan Rapergub APBD se-Provinsi Lampung, yang kenaikannya diluar batas kewajaran. Pada tahun 2015, Gubernur Lampung menetapkan pedoman penyelenggara Perda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014. Dalam Pergub tersebut, diatur besaran honorarium tim.

Baca Juga :  Diduga Kebakaran Rumah Makan Raja Ikan Bakar Disengaja Oleh Orang Tak Dikenal

Namun, pada tanggal 14 April 2015, Pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015, yang isinya lebih pada memfasilitasi besaran honor tim Raperda, Rapergub dan Tim Evaluasi Raperda APBD kab/kota.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Peringati Hardiknas Tahun 2022

Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, diduga keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.

Pada tahun 2015, selain menjabat Sekdaprov, Arinal Djunaidi juga ditunjuk sebagai Tenaga Ahli. Adanya pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) itulah yang menjadi dasar ditemukannya kerugian keuangan daerah.