Akademisi dan LSM Soroti Kasus Arinal Djunaidi Saat Jadi Sekda Lampung

Budiono menjelaskan, jika perbuatan ini, sampai menimbulkan kerugian negara, lantaran adanya kesewenang-wenangan pembayaran honorarium, maka pihak Kejati Lampung harus segera mengumumkan sejauhmana proses hukum yang dilakukan Kejati.

“Jangan sampai karena Kejati yang berlarut-larut memprosesnya, malah bisa merugikan orang yang ternyata tidak ikut di dalam kasus penyimpanan ini, seperti Pak Arinal ini mau maju Pilgub mendatang, kalau bisa secepatnya di clear kan,” ujarnya.

Arinal Djunaidi sendiri, saat dihubungi tampak enggan menanggapi persoalan ini. Pesan singkat yang dikirim wartawan, dan telpon tak pernah dijawab.

Sebelumnya dikabarnya, ada dugaan terjadi “perampokan” secara massif atas uang rakyat, berkedok honorarium Tim Raperda dan Rapergub, dan honorarium Tim Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dilegalkan melalui Peraturan Gubernur No. 24 Tahun 2015.

Baca Juga :  Menteri LHK: Antisipasi Karhutla Tetap Jadi Prioritas di Tengah Wabah Corona

Kenaikan honor Tim jumlahnya sangat fantastis,  dari Rp350 ribu per bulan menjadi Rp6 juta per bulan untuk Pembina, yang notabene dijabat oleh Sekdaprov Lampung kala itu, Arinal Djunaidi.

Dalam Pergub No. 24 Tahun 2015, honorarium Tim Raperda dan Rapergub, selaku Pembina Rp6 juta per bulan, Pengarah Rp5 juta per bulan, Ketua Rp4,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp4 juta per bulan, Sekretaris Rp3,5 juta per bulan, dan Anggota Rp3 juta per bulan.

Baca Juga :  Penangkapan Dua Terduga Teroris di Bungo Ini Dia Kronologisnya

Kenaikan ini sangat drastis nilainya dibandingkan Honor Tim yang dianggarkan melalui Pergub sebelumnya, Pergub No. 72 tahun 2014, yang besarannya sesuai urutan masing-masing jabatan, paling tinggi sebesar Rp350 ribu per bulan dan paling rendah Rp175.000 per bulan.

Sementara, untuk honor Tim Evaluasi Raperda APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, yang tertuang dalam Pergub No. 24 Tahun 2015, pejabat Eselon I mendapat Rp7 juta per bulan dan terendah Rp1 juta per bulan untuk pejabat Golongan I.