“Tahun 2023 Dirlantas Polda Jambi tidak hanya gencar melakukan sosialisasi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut, melainkan akan dilakukan penerapannya setelah masa pemutihan pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor usai masanya,” jelas Donny. (bel)
Ajak Masyarakat Jambi Bayar Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Kasih Diskon Denda SWDKLLJ Mulai 1 Februari 2023
