Ajak Masyarakat Jambi Bayar Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Kasih Diskon Denda SWDKLLJ Mulai 1 Februari 2023

Ajak Masyarakat Jambi Bayar Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Kasih Diskon Denda SWDKLLJ Mulai 1 Februari 2023. Foto : sidakpost.id/Bela. Biro Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI –  Ajak Masyarakat Jambi bayar Pajak kendaraan, Jasa Raharja kasih diskon denda SWDKLLJ mulai 1 Februari 2023.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno mengatakan setiap pemilik kendaraan memiliki keharusan untuk membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan registrasi ulang STNK setiap tahunnya.

Jasa Raharja Jambi memberikan diskon pembayaran denda sumbangan wajib yang tertanggal 4 tahun lalu dalam rangka mendukung kebijakan Gubernur Provinsi Jambi memberikan diskon pajak kendaraan di awal tahun 2023.

Baca Juga :  Data BNPB : Korban Banjir & Tanah Lonsor di Kabupaten 50 Kota Sumbar Bertambah

Kepala PT.Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno, mengatakan, “Partisipasi diskon denda sumbangan wajib mulai tangal 1 Februari sampai 6 April 2022, harapannya masyarakat bisa memanfaatkan diskon Sumbangan Wajib dan Pajak tahun 2023 ini sebelum diberlakukannya sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut”.

Penyelenggaraan program pemutihan diskon pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor yang akan usah pada waktunya akan dilanjutkan dengan rencana Ditlantas Polda Jambi melakukan penghapusan dara registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dan setelah itu selama 2 tahun berturut-turut tidak membayarkan pajak kendaraannya, hal ini tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74.

Baca Juga :  Ketua PAN Tanjabtim : Seluruh Anggota Dewan dari PAN Kita Kerahkan Jadi Saksi TPS

Sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 telah dilakukan sejak tri semester akhir tahun 2022 oleh Ditlantas Polda Jambi berkolaborasi bersama TIM Pembina Samsat Provinsi Jambi.