Tebo  

Aipda Dadan : Penyebar Hoax di Medsos Bakal Tidur Dihotel Prodeo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Bhabinkamtibmas (BKTM) Aipda Dadan Juanda, dari Polsek Rimbo Ilir, terus lakukan pendekatan dengan seluruh masyarakat di wilayah binaannya.

Seperti kegiatan kali ini, Ia mengunjungi kantor Desa Giriwinangun. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka upaya untuk mencegah gangguan kamtibmas di tengah masyarakat. Dengan hadir dan bersilaturrahmi, bisa memperetat hubungan antara Polisi dan masyarakat.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan perangkat Desa, untuk terus mengingatkan setiap warrga agar tidak mudah terpengaruh dengan hal -hal yang belum jelas. Seperti isu yang sedang berkembang saat ini,” ucap Aipda Dadan Juanda.

Baca Juga :  Kemenag Tebo : Warga Sholat Tarawih & Tadarusan Dirumah Cegah Corona

Untuk itu harus disaring dulu sebelum di shere di media sosial, kalau berita itu bermanfaat untuk masyarakat luas tidak masalah di shere atau dibagikan dengan suadara yang lain.

“Tapi kalau berita itu belum tahu kebenerannya bahkan bisa menjadikan perpecahan, ya jangan disebar luaskan karena bisa di pidana sesuai dengan UU ITE,” katanya.

Sambung Aipda Dadan, menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Prediden RI pada tanggal 20 Oktober 2019, agar masyarakat tidak mudah terprovokasi adanya berita hoax yang marak beredar di medsos seperti facebook.

Baca Juga :  Bripda Seri Polisi Rimba, Sosok Inspiratif Warga SAD

Karena itu, kata dia dapat memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI. Terutama pada situasi saat ini Perangkat desa bersama masyarakat dapat bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk menjaga kamtibmas.

“Tingkatkan komunikasi dan kerjasama yang baik antara Polri dengan Pemdes maupun masyarakat sehingga dapat meminimalisir adanya konflik, pelaku penyebar ujaran kebencian dan SARA di medsos dijerat UU ITE dengan kurungan penjara alias tidur di hotel prodeo,” tutupnya. (asa)