Ahli IPB: Jokowi Digugat Karena Kegagalan Pendahulunya Atasi Karhutla

Cara-cara dan kebijakan ‘warisan pendahulunya’ ternyata sama sekali gagal mengatasi meluasnya titik api di tahun 2015. Sekitar 2,6 juta ha hutan dan lahan diketahui terbakar tanpa terkendalikan di awal masa pemerintahan Jokowi.

”Atas apa yang telah dilakukan oleh Presiden tersebut itulah yang membuat Walhi Kalteng menggugat. Jadi landasan kejadiannya adalah Karhutla tahun 2015, meski sebenarnya bencana seperti itu sudah lama terjadi,” kata Bambang.

Sebenarnya bersamaan dengan masuknya gugatan tersebut, Pemerintahan Presiden Jokowi melalui Kementerian LHK kata Bambang, sudah langsung melakukan penegakan hukum dengan sasaran korporasi atau perusahaan yang dinilai lalai menjaga lahan mereka sehingga terbakar di tahun 2015. Menyasar perusahaan besar dalam kasus Karhutla merupakan hal yang tidak seberani dilakukan pemerintah sebelumnya.

Baca Juga :  Cegah Karhutla, Letkol Arief: Jangan Membuka Lahan dengan Cara Dibakar

”Langkah berani dan tegas dikeluarkan oleh MenLHK saat itu dengan mengeluarkan PermenLHK 77 tahun 2015 tentang pengambilan areal bekas kebakaran di dalam konsesi, setelah sebelumnya juga mengeluarkan SE 495/2015 yang meminta korporasi menghentikan semua kegiatan pemanfaatan gambut dan kanal yang mengakibatkan gambut mengering,” ungkap Bambang.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Dukung Sinergi Kementerian Perhubungan

Langkah ini katanya cukup berani diambil Presiden Joko Widodo di awal masa jabatannya sebagai Presiden, karena memang sebagian besar Karhutla terjadi di lahan gambut dan berada di dalam wilayah konsensi. Pihak perusahaan dinilai tidak memiliki kesiapan SDM yang memadai, melakukan pembiaran, bahkan kesengajaan, dan selama ini selalu bisa ‘mengelak’ dari hukum saat terjadi Karhutla.

”Fakta ini menunjukkan bahwa dalam waktu yang singkat Presiden Jokowi telah berani mengeluarkan kebijakan yang belum pernah dikeluarkan oleh pendahulu-pendahulunya,” kata Bambang.