Ahli IPB: Jokowi Digugat Karena Kegagalan Pendahulunya Atasi Karhutla

”Pemerintah Singapura melegalkan penangkapan atas para bos korporasi, meskipun itu bukan warga negara mereka, yang diduga berada di balik bencana asap yang menyelimuti negara mereka dan membuat penderitaan warganya,” kata Bambang.

Keluarnya UU tersebut merupakan ‘tamparan keras dan sangat memalukan’ untuk Indonesia karena dinilai gagal menegakkan hukum Karhutla dengan tegas yang menyebabkan bencana asap selalu saja berulang, bahkan hampir selama 20 tahun.

”Lahirnya Undang-Undang ini juga diduga akibat penanganan kebakaran (di Indonesia) yang tidak sistematis dan menggigit,” ungkap Bambang.

Baca Juga :  Kongres Pertama JOIN di Makassar Spirit Baru Media Online di Indonesia

Sekitar bulan Februari 2015, salah satu instansi terkait yang berurusan dengan prediksi iklim dan cuaca Jepang, merelease tentang trend menguatnya fenomena El Nino pada tahun 2015. Saat itu pemerintahan baru saja berganti, dari Presiden SBY ke Presiden Joko Widodo, dengan Siti Nurbaya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Saat baru menjabat kata Bambang, Siti Nurbaya sebenarnya sudah langsung turun ke daerah-daerah dengan tingkat kerawanan tinggi untuk mengingatkan dan menyiapkan berbagai kemungkinan terburuk.

Baca Juga :  Serda Mursalin Gelar Patroli Cegah Karhutla

”Sayangnya, harus diakui bahwa saat itu tidak semua intansi terkait mempercayai prediksi El Nino tersebut, meski Menteri sendiri sebenarnya sudah turun langsung,” ungkap Bambang.

Barulah pada bulan Juni 2015, pergerakan kebakaran seperti tidak tertahan sehingga terus berlanjut yang mengakibatkan Karhutla hebat.

”Karena belum sampai satu tahun menjabat, tentu penanganan pengendalian Karhutla yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi saat itu berdasarkan cara-cara dan kebijakan yang ada sebelumnya,” kata Bambang.