SIDAKPOST.ID, Jakarta – Implementasi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak, menjadi salah satu fokus utama Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Nasional di tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam kegiatan Media Gathering yang digelar di Dharmawangsa Hotel, Kebayoran Baru ,Jakarta Selatan, Senin (20/03/2023).
Turut hadir sebagai narasumber, antara lain Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol.
Firman Shantyabudi, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam
Negeri, yang diwakili oleh Plh. Direktur Pendapatan Daerah Budi Ernawan, Direktur
Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Pengamat Kebijakan Publik Agus
Pambagio, dan Pengamat Transportasi Darmaningtyas.
Rivan mengatakan, aturan penghapusan data regident terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK, telah dilakukan berbagai kajian dan pembahasan di tahun lalu.
Dari berbagai pembahasan tersebut, kata Rivan, telah ditetapkan tiga poin utama, pertama, Jasa Raharja akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengecekan masa laku kendaraan bermotor melalui Website dan USSD.
Kedua, Korlantas Polri akan menyusun petunjuk arah /surat telegram sebagai landasan pelaksanaan implementasi Pasal 74. Ketiga, Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah akan menyusun edaran penghapusan BBNKB II serta kajian atas penghapusan Pajak Progresif.
“Dari berbagai persiapan yang telah kami lakukan di tahun 2022, kita
harapkan aturan tersebut bisa diimplementasikan tahun ini,” ujar Rivan.