SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan meninggal dunia korban kecelakaan di KM 22 Desa Sebapo. Kecelakaan terjadi dan dilaporkan pada 28 Januari 2023 sesuai Informasi dari Lantas Polres Muara Jambi. Kecelakaan melibatkan sepeda motor tanpa TNKB yang dikendarai oleh M. Nur Choliq bertabrakan dengan mobil Light Truck BE-8848-QT dan menyebabkan pengendara motor meninggal dunia.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam keterangannya menjelaskan, Jasa Raharja Jambi menyampaikan belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas kejadian kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa di Desa Sebapo, Jasa Raharja langsung melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban”.
“Ahli waris korban telah dikunjungi oleh penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Muara Jambi Sdr. Faisal, pengendara sepeda motor korban kecelakaan di Jalan Lintas Timur Jambi-Palembang KM.22 Desa Sebapo Terjamin oleh UU. No. 34 Tahun 1964, maka berhak memperoleh Santunan Meninggal Dunia Sebesar 50 Juta Rupiah,” jelas Donny dalam rilisnya.
PT. Jasa Raharja Cabang Jambi menjelaskan ada tiga ahli waris yang berhak menerima santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai aturan undang-undang yaitu Isteri/suami yang sah, Anak-anak yang sah, dan orang tua yang sah.
“Telah diserahkan kepada Ibu Legini selaku ibu korban (orang tua) sebagai ahli waris yang sah Alm. M. Nur Choliq hak Santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas jalan. Adapun santunan meninggal dunia sejumlah 50 juta diselesaikan oleh Jasa Raharja Jambi via transaksi transfer rekening an. Legini selaku ahli waris,” jelas Donny. (bel)