Penyalahgunaan Anggaran Termasuk di dalamnya Iuran BPJamsostek Eks Direktur RSUD Bangko di Pidana

Foto : Ist. : BPJS Ketenagakerjaan/Juliansyah. Biro Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengajak perusahaan untuk patuh terhadap regulasi dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerjanya.

Agung Harlyansyah, petugas pemeriksa Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, dihadirkan ke persidangan kasus korupsi uang jasa kebersihan kantor RSUD Kolonel Abundjani, Kabupaten Merangin, dengan tersangka BS, Senin, 31 Oktober 2022.

Kejari Merangin telah menetapkan mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko sebagai tersangka, terkait dugaan kasus perkara tindak pidana korupsi kegiatan jasa kebersihan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kol Abundjani Bangko tahun anggaran 2017-2021.

Baca Juga :  Jembatan Nyaris Ambrol di Tengah Ilir, Terjadi Antrian Panjang Kendaraan

Dalam kasus tersebut, ditetapkan tersangka berinisial BS selaku mantan Direktur RSUD Kol. Abundjani Bangko sekaligus Pengguna Anggaran (PA).

Kasi Datun Kejari Merangin Martahan Napitupulu,SH. Menyampaikan dalam perkara ini, mantan Direktur RSUD Kolonel Abundjani Merangin, Bangko, BS, didakwa melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp.648 juta.

“Termasuk didalamnya terdapat iuran BPJSTK yang tidak dilaporkan dan disetorkan dikarenakan data pekerja yang digunakan adalah fiktif. Dalam dakwaan jaksa, BS diduga melakukan korupsi sejak 2017 sampai dengan 2021,” katanya.

Baca Juga :  Bungo UMKM Fest 2024 Resmi Dibuka Bupati Mashuri

Dikatakan, ia menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan memerintahkan PPTK untuk menyesuaikan anggaran yang ada.

Sementara, dakwaan primair, BS diancam dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Pasal 55 Undang-Undang 24 tahun 2011 menyebutkan, pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.