Badan Usaha Tak Patuhi Aturan JKN, Kejari Bungo Bakal Ambil Langkah Tegas

BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo dan Kejaksaan Negeri Bungo melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (13/09). Foto Dok : BPJS Kesehatan Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO –  BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo bersama Kejaksaan Negeri Bungo melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (13/09) lalu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo, Neri Eka Putri menyampaikan, kerja sama ini diharapkan bisa memperkuat kolaborasi yang telah terjalin selama ini.

Baca JugaMudahkan ASN Akses Layanan JKN, BPJS Kesehatan Hadirkan ”Semarak PPU PN”

Baca Juga :  Sukseskan Inpres 1 Tahun 2022, BPJS Rangkul Perangkat Desa di Bungo

Khususnya dalam upaya mendongkrak kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan karyawannya menjadi peserta JKN.

Neri mengungkapkan bahwa saat ini cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Bungo baru mencakup 74,84% dari total penduduk setempat. Oleh karena itu, diharapkan sinergi bersama ini dapat segera mempercepat tercapainya Universal Health Coverage (UHC).

Baca Juga :  Petugas Haji Meninggal Saat Tugas, Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan 183 Juta

Baca Juga :  Mang Dimas BPJS Kesehatan Muara Bungo Siap Layani Masyarakat

“Badan usaha yang tergolong besar sudah terdaftar dalam Program JKN, yang harus segera dilakukan adalah kita mengejar badan usaha kecil dan mikro untuk terdaftar,” katanya.