Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi SPALD – T  

Tersangka Baru Korupsi SPALD-T Tahun 2019 di Dinas Perkim Batanghari Diamankan oleh Kejari. Rabu (28/9). Foto : sidakpost.id/Agus. Biro Batanghari.

SIDAKPOST.ID, BATANGHARI – Penyidik Kejari Batanghari menetapkan tersangka baru kasus dugaan Korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Perum Bulian Baru RT 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian tahun anggaran 2019, pada Rabu (28/09/2022) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Sugih Carvallo mengatakan, dalam penetapan tersangka baru tersebut merupakan tindak lanjut dari Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SPALD-T sebelumnya.

Baca Juga :  Rakor di Jambi, KPK Ingatkan Penyusunan APBD Bebas dari Korupsi

Baca Juga :  Kecewa, Tim U20 Family SR Pilih Hengkang

“Setelah dilakukan penyidikan maka satu tersangka baru kembali kami tetapkan dari pihak pemerintah yakni, LPS selalu PPK pada dinas Perkim Batanghari,”katanya,

Dijelaskan, untuk mempercepat proses penyidikan maka yang bersangkutan itu langsung di tahan di Mapolres Batanghari
selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 28 September 2022 sampai 17 Oktober 2022.

Baca Juga :  Hingga Hari Kedua, Pencarian Korban Tenggelam Di Bungo Terus Dilakukan

Baca JugaKejari Selong Terima Hasil Audit Dugaan Korupsi Bank BPR

Dia menambhakan, sebelumnya pihaknya telah menyidangkan terhadap 3 Terdakwa. Dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis, 29 September 2022.

“Atas perbuatannya itu, tersangka negara alami kerugian Rp 1.5 miliar lebih,”ucapnya.