SIDAKPOST.ID, BATANGHARI – Penyidik Kejari Batanghari menetapkan tersangka baru kasus dugaan Korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Perum Bulian Baru RT 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian tahun anggaran 2019, pada Rabu (28/09/2022) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Sugih Carvallo mengatakan, dalam penetapan tersangka baru tersebut merupakan tindak lanjut dari Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SPALD-T sebelumnya.
Baca Juga : Rakor di Jambi, KPK Ingatkan Penyusunan APBD Bebas dari Korupsi
“Setelah dilakukan penyidikan maka satu tersangka baru kembali kami tetapkan dari pihak pemerintah yakni, LPS selalu PPK pada dinas Perkim Batanghari,”katanya,
Dijelaskan, untuk mempercepat proses penyidikan maka yang bersangkutan itu langsung di tahan di Mapolres Batanghari
selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 28 September 2022 sampai 17 Oktober 2022.
Baca Juga : Kejari Selong Terima Hasil Audit Dugaan Korupsi Bank BPR
Dia menambhakan, sebelumnya pihaknya telah menyidangkan terhadap 3 Terdakwa. Dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis, 29 September 2022.
“Atas perbuatannya itu, tersangka negara alami kerugian Rp 1.5 miliar lebih,”ucapnya.