Ingat, Pelaku Karhutla Bisa Dibui 10 Tahun dan Denda Miliaran

BKTM Aiptu Dadan Juanda bersama Babinsa Sertu Daryono, melakukan patroli dan sosialisasi karhutla di Giriwinangun Rimbo Ilir. Foto : sidakpost.id/Amir Said. Rabu (28/9/2022).

SIDAKPOST.ID. TEBO – TNI -Polri berupaya agar masyarakat di wilayah desa binaan, tidak tersandung kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Karena ancamannya jelas 10 Tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Untuk itu, Bhabinkamtibmas Aiptu Dadan Juanda Polsek Rimbo Ilir Polres Tebo, dan Babinsa Sertu Daryono dari Koramil 416-07/Rimbo Bujang, melakukan patroli dan sosialisasi pencegahan karhutla di Jalan Blora  RT 21 Desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Rabu (28/09).

Baca Juga :  Miris, Taman Terpadu Jadi Tempat Dugem Jadi Sorotan Netizen

Baca Juga :  Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke 77

Aiptu Dadan mewanti- wanti kepada warga jangan sampai terlibat kasus karhutla. Ini  sanksi bagi pelaku dipenjara 10 tahun dan denda milyaran rupiah. Sedapat mungkin, seluruh elemen masyarakat diingatkan hal ini supaya tidak berurusan dengan hukum.

Dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No 32 Tahun 2009, membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi.

Baca Juga :  Bupati Bungo Pimpin Apel Siaga Bencana Karhutla

Baca Juga :  Awas ! Pelaku Karhutla Dijebloskan Ke Penjara, Serda Salhutni Ingatkan Warga

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda uang antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar,”kata Dadan.

Baca Juga :  Pak Bhabin dan Babinsa Patroli Karhutla, Disela Waktu Senggang Kegiatan Vaksinasi