SIDAKPOST.ID, JAMBI – Puluhan ribu massa aksi yang tergabung dalam aksi Sejuta Buruh Konfederasi Serikat Buruh seluruh Indonesia (KSBSI) datangi kantor DPRD Provinsi Jambi.
Massa aksi sejuta Buruh konfederasi serikat buruh seluruh Indonesia Provinsi Jambi dengan membawa tuntutan :
1. Keluarkan claster ketenagakerjaan dari undang-undang cipta kerja (U.NO 11 Tahun 2020)
2. Mendesak Presiden untuk menertibkan perpu penangguhan pemberlakuan claster ketenagakerjaan dari undang-undang cipta kerja dan memberlakukan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 secara utuh
Setiba di halaman kantor DPRD Provinsi Jambi seluruh massa aksi mengatur formasi dan Koordinator lapangan siap menyuarakan isi tuntutan mereka
Cukup lama, baru Ketua DPRD provinsi Jambi Edi Purwanto turun temui massa aksi, di dampingi ketua Komisi II HM Juber dan ketua Komisi 4 Fadli Sudrial.
Setelah mendengar isi tuntutan dari massa aksi Edi Purwanto mengatakan, ” Kita akan sama sama mendorong pemerintah pusat tentang UU cipta kerja, “ujarnya.
Lanjut Edi, kalau kalian semua tahu ketua DPRD Provinsi Jambi adalah salah satu orang yang menolak dengan keras tentang UU cipta kerja ini, yang dimana banyak sekali merugikan pihak terutama Buruh.
“Berikan kepada saya nama dan data perusahaan mana yang membayar upah buruh di bawah UMP, dan aan kami panggil perusahaan tersebut, “tambah Edi.
Dan juga ketua DPRD Provinsi mengajak beberapa orang perwakilan dari massa aksi dan perusahaan untuk di ajak diskusi di ruangannya. (rsa)