Puluhan Ribu Massa Datangi Kantor DPRD Provinsi Jambi, Ini tuntutannya

Puluhan Ribu Massa Geruduk Kantor DPRD Provinsi Jambi. Foto : sidakpost.id/Ratna

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Puluhan ribu massa aksi yang tergabung dalam aksi Sejuta Buruh Konfederasi Serikat Buruh seluruh Indonesia (KSBSI) datangi kantor DPRD Provinsi Jambi.

Massa aksi sejuta Buruh konfederasi serikat buruh seluruh Indonesia Provinsi Jambi dengan membawa tuntutan :

1. Keluarkan claster ketenagakerjaan dari undang-undang cipta kerja (U.NO 11 Tahun 2020)

2. Mendesak Presiden untuk menertibkan perpu penangguhan pemberlakuan claster ketenagakerjaan dari undang-undang cipta kerja dan memberlakukan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 secara utuh

Baca Juga :  Polres Bungo Sembelih 6 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Setiba di halaman kantor DPRD Provinsi Jambi seluruh massa aksi mengatur formasi dan Koordinator lapangan siap menyuarakan isi tuntutan mereka

Cukup lama, baru Ketua DPRD provinsi Jambi Edi Purwanto turun temui massa aksi, di dampingi ketua Komisi II HM Juber dan ketua Komisi 4 Fadli Sudrial.

Setelah mendengar isi tuntutan dari massa aksi Edi Purwanto mengatakan, ” Kita akan sama sama mendorong pemerintah pusat tentang UU cipta kerja, “ujarnya.

Lanjut Edi, kalau kalian semua tahu ketua DPRD Provinsi Jambi adalah salah satu orang yang menolak dengan keras tentang UU cipta kerja ini, yang dimana banyak sekali merugikan pihak terutama Buruh.

Baca Juga :  Berkontribusi Kurangi Emisi Karbon, Jasa Raharja Tanam 1.000 Pohon di Lampung

“Berikan kepada saya nama dan data perusahaan mana yang membayar upah buruh di bawah UMP, dan aan kami panggil perusahaan tersebut, “tambah Edi.

Dan juga ketua DPRD Provinsi mengajak beberapa orang perwakilan dari massa aksi dan perusahaan untuk di ajak diskusi di ruangannya. (rsa)