Terkait Dana Alokasi Khusus BO KB, Ini Penjelasan Kepala BKKBN Provinsi Jambi

BKKBN Provinsi Jambi/Foto : sidakpost.id (ratna/BKKBN)

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jambi jelaskan terkait dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional BO KB, Jumat (22/04/2022).

Hak itu disampaikan Kepala perwakilan BKKBN Provinsi Jambi Dr. Munawar Ibrahim, SKp.,M.PH. Yang didampingi langsung sekretaris BKKBN provinsi Jambi Yudi Hendra Musrizal.

Munawar menjelaskan, tahun anggaran 2022 DAK mengalami peningkatan sebanyak 41 milyar, peningkatan ini sesuai dengan perpres no. 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting

“Dana alokasi khusus BO KB Dikelola langsung OPD KB di 11 kabupaten/kota di seluruh indonesia,”katanya.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Menteri BKPM , Edi Purwanto : Harus Bawa Perubahan

Dijelaskan, keberadaan BO KB itu bersifat Otonomi tidak tunduk kepada perwakilan BKKBN Provinsi Jambi dan dana BO KB di OPD KB langsung di transfer oleh pusat dan dikelola langsung OPD KB di 11 kabupaten/kota tanpa perantara BKKBN Provinsi Jambi,

“Dana alokasi khusus BO KB bukan dana untuk dipergunakan membeli obat suntik, pil KB, untuk membeli kondom dan sejenisny,”katanya.

Bahkan kata Munawar, BKKBN Provinsi Jambi menepis isu liar yang sedang berkembang tentang fungsi dana tersebut, dan di tegaskan lagi oleh kepala perwakilan BKKBN Provinsi Jambi dana BO KB yang berada di 11 kabupaten/kota bahwa dana tersebut tak dipergunakan untuk membeli obat seperti itu.

Baca Juga :  Diskominfo Sungai Penuh Beri Layanan Informasi Publik, Internet dan Kerjasama Media

“Dana alokasi khusus BO KB langsung di transfer oleh pusat kepada OPD KB di 11 Kabupaten/kota dan BKKBN Provinsi Jambi tidak mengetahui dana tersebut mereka hanya menerima laporan dari pusat bahwa dana tersebut sudah di transfer,”timpalnya. (rat)