SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Polres Muaro Jambi, menggelar konferensi pers ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM illeggal jenis Solar di wilayah hukum polres Muaro jambi, Rabu (6/04/2022).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan, ada empat kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang ditindak Satreskrim Polres Muaro Jambi.
“Dari empat kasus penyalahgunaan BBM tersebut, Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk modus operandi para tersangka menggunakan mobil sudah modifikasi, lalu dijual kembali, “ungkap AKBP Yuyan.
Dikatakan, semua ini dilakukan untuk mengatasi kelangkaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Ini tidak bisa dibiarkan karena merugikan masyarakat.
“Dari Pertamina nanti akan melakukan pemanggilan kepada saksi- saksi apabila terbukti akan diberi sanksi pencabutan ijin, dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muaro Jambi,” pungkasnya. (wir)