Enam Pengolahan Kayu Tanpa Izin Disegel Polres Muaro Jambi

SIDAKPOST,ID, MUARO JAMBI – Enam tempat pengolahan kayu (Sarkel-red) diduga tidak memiliki izin di wilayah hukum Polres Muaro Jambi menjadi perhatian serius kepolisian.

Seperti yang berada di wilayah hukum Polsek Sungai Gelam diberi garis polis line, pada Selasa (30/11) kemarin.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas, AKP Amradi mengatakan. Polsek Sungai Gelam telah memberi garis polisi pada enam lokasi pengolahan kayu diduga tanpa ijin.

Baca Juga :  Melalui Disbun Pemerintah Pusat, Berikan Bantuan 7.500 Hektare Replanting Sawit di Jambi

“Setelah ditelusuri oleh jajaran Polsek Sungai Gelam maka, ditemukan enam tempat pengolahan kayu tanpa izin dan langsung diberhentikan dan di polis line, “katanya.

Dikatakan, enam pemgolahan kayu itu berada di dua Sarkel milik inisial A di RT.10 desa Tangkit, M di RT 21 Desa Kebon IX, K di RT 01, E di RT 10 Desa Tangkit, P di RT 04 Desa Sungai Gelam, dan inisial S di RT 20 Desa Tangkit.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa UMMUBA Diwisuda, Wabup Apri : Yang Lulus Kembangkan Diri

“Semua pemilik Sarkel segera dipanggil oleh Polsek Sungai Gelam terkait tempat pengolahan kayu tanpa izin tersebut,” katanya. (wir)