Tragis, Anggota Polres Lombok Timur Ditembak Rekan Satu Profesi

Pres Rilis, pelaku penembakan anggota Polisi, oleh Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono/Foto : sidakpost.id (Ragil)

SIDAKPOST.ID, LOMBOK TIMUR – Peristiwa memilukan terjadi di tubuh Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur. Pasalnya salah satu personel Polres Lotim inisial (KT) tewas tertembak di kediaman sore hari tadi sekitar Pukul 15:00 Wita, oleh rekan se profesinya berinisial MN (38).

Dalam keterangan Persnya Kapolres Lombok Timur, AKBP. Herman Suriyono, S.IK, menjelaskan korban KT merupakan personel yang bertugas di Bagian Humas Polres Lombok Timur, sementara pelaku MN, merupakan personel Polsek Wanasaba. “Korban adalah personel yang bertugas di Humas Polres, sedangkan pelaku adalah personel yang bertugas di Polsek Wanasaba,” katanya senin petang (25/10/2021).

Herman menambahkan, pelaku menembak korban menggunakan senjata organik laras panjang tipe V2, yang merupakan senjata milik Polsek, di mana pada hari kejadian pelaku tengah tugas piket di Mapolsek Wanasaba.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Dapat Reward karena Tingginya Angka Ungkap Kasus

“Korban ditembak dengan senjata organik laras panjang, senjata ini bukan pegangan perorangan. Pelaku membawa senjata sembunyi-sembunyi,” imbuhnya.

Dikatakan Herman, setelah olah TKP, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB, guna dilakukan visum et repvertum dan proses autopsi. Sementara pelaku MN sendiri telah diamankan berserta barang bukti di Mapolres Lombok Timur.

Baca Juga :  Enam Hari Hilang, Paino Ditemukan Tewas Dekat Pohon Pisang

Adapun barang bukti meliputi 2 selongsong peluru, 3 handphone, diantaranya milik dari korban, pelaku, dan istri pelaku, berserta satu pucuk senjata laras panjang, dan kendaraan dinas roda dua milik pelaku.

“Pelaku dan barang bukti kita amankan, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih jauh Herman menyebutkan, terkait motif pelaku belum bisa disampaikan, karena masih proses penyelidikan. Sedangkan untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku untuk sementara Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya.