SIDAKPOST.ID, TEBO -Tim Gabungan (Timgab) Besutan Pemkab Tebo yang terdiri dari Satpol PP Tebo, Polres Tebo, serta Koramil 416 – 05/Muara Tebo menggelar Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, dengan sasaran warga tidak memakai masker dan tempat usaha. Bertempat di depan Koramil 05 Muara Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, pada Kamis (29/04/2021).
Kasatpol PP Tebo Drs Taufik Khaldy dikonfirmasi sidakpost.id mengatakan, bahwa Timgab melakukan razia dengan sasaran pengendara Sepeda Motor, Mobil dan tempat usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan, dengan tujuan supaya masyarakat sadar serta mematuhi prokes pencegahan Covid-19.
” Operasi ini digelar secara kontinu dan hari ini razia digelar di Kecamatan Tebo Tengah tepatnya di depan Koramil 05 Muara Tebo, bagi warga kedapatan tidak memakai masker dan tempat usaha tidak menyediakan sarana prokes untuk saat ini diberikan pembinaan dan sanksi administrasi maupun sanksi sosial lainnya. ” terang Kasatpol PP Tebo Taufik Khaldy.
Operasi Yustisi, imbuh Kasatpol PP, dalam rangka mengimplimentasikan Perbub Tebo No 192 Tahun 2020, tentang pendisiplinan protokol kesehatan Covid 19 di Kabupaten Tebo.
Kali ini sebanyak 46 pelanggar yang terjaring pada Operasi Yustisi, dengan rincian 5 orang disanksi lisan,10 orang sanksi denda Rp 50.000 perorang, selanjutnya 31 orang di berikan sanksi tertulis dan masih kita berikan tindakan seperti Push Up pada Operasi Yustisi hari ini.
” Kemudian kita melihat masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes terbukti masih banyaknya masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi, kita berharap agar masyarakat sadar disiplin sebagai bentuk new normal atau kebiasaan baru dalam aktivitas sehari-hari dalam upaya pencegahan covid-19 di kabupaten tebo, ” pungkas Taufik Khaldi.