Tak Membatalkan Puasa, Ini Perlu Diketahui soal Vaksinasi Covid-19 pada Bulan Ramadhan

Dok (sidakpost.id) vaksinasi di kab. Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Umat islam di indonesia tengah melaksanakan ibadah puasa 1442 H/2021 M. Meski ditengah pandemi yang masih melanda hingga sekarang namun ibadah puasa sudah mulai berjalan.

Seperti diketahui setiap masjid, musholla sudah melaksanakan sholat taraweh dan witir berjemaah. Kendati demikian tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Seperti diketahui, pemerintah telah menggulirkan program vaksinasi nasional, yang ditargetkan dapat mewujudkan kekebalan kelompok dari Covid-19.

Bagaimana hukum mengikuti atau menerima vaksinasi pada saat menjalankan puasa Ramadhan?

Baca Juga :  Ngamar di Bulan Puasa, Pasangan Muda-mudi Terjaring Razia Pekat

Menjawab pertanyaan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 16 Maret 2021, telah menerbitkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

MUI menyatakan, vaksinasi dengan cara injeksi seperti dalam pemberian vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

1. Vaksinasi tak membatalkan puasa

Melalui fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa, dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

MUI juga menetapkan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Baca Juga :  Bupati Al Haris Hadiri Pengukuhan DP MUI Merangin

2. Memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa

Dengan adanya ketetapan tersebut,  MUI  menyebutkan, pemerintah dapat melaksakanan vaksinasi pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

Kendati demikian, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

3. Vaksinasi disarankan pada malam hari

Dalam fatwa tersebut, Majlis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, sebaiknya dilaksanakan pada malam hari.