Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 6 Miliar Digagalkan Polda Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Polres Tanjung Jabung Timur menggagalkan upaya penyelundupan ribuan baby lobster saat menggelar razia narkoba yang akan diselundupkan dari perairan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ke luar negeri yakni Singapura.

Informasi yang diperoleh, awalnya polisi mengetahui ada sebuah truck yang melintas dari pelabuhan Kuala Jambi, Tanjung Jabung Timur yang sedang membawa narkoba.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, bahwa ada dua jenis baby lobster yakni jenis mutiara dan pasir.

Baca Juga :  Polri Buka Calon Perwira Jalur SIPSS, Polres Sarolangun: Dijamin Bersih Pungutan

“Lobster mutiara setiap plastik berisi 100 ekor dan lobster pasir setiap plastik berisi 200 ekor yang dikemas dalam 27 box itu hendak dibawa ke Singapura melalui perairan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim),” kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Jum’at (18/12).

Lanjut Rachmad juga menambahkan, dalam aksi pengiriman baby lobster tersebut, sang sopir tidak ditemukan surat izin alias ilegal.

“Mereka juga tidak jelas, kami tidak menemukan surat izin dalam pengiriman tersebut dan transaksi nya juga mencurigakan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pasca Lebaran, Mashuri : Seluruh ASN Tingkatkan Kedisiplinan

Upaya penggagalan penyelundupan ini dilakukan oleh Tim Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur, Kamis (17/12).

Tim Narkoba Polres yang mendapatkan informasi penyelundupan barang ilegal kemudian melakukan razia.

Tak membuang waktu, petugas langsung melakukan penggeledahan, ternyata ada ribuan benih lobster yang disimpan didalam box mobil.

“Awalnya anggota kita ini melakukan pengembangan pelaku pidana narkoba, namun anggota kita juga mendapatkan informasi adanya penyelundupan barang ilegal yang diduga narkoba, ternyata benih lobster, lalu diamankan,” kata Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden.