SIDAKPOST.ID, KERINCI – Sudah dua hari sejak Senin, (27/01) jaringan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kerinci tidak lagi terkoneksi dengan Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akibatnya pembuatan KTP dan Akta tidak bisa dilayani.
Pemutusan jaringan SIAK ini akibat sanksi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri dikarenakan Bupati Kerinci tak kunjung melantik Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Dukcapil Kabupaten Kerinci, Nafritman SE,M.Si. Dimana SK pengangkatan tersebut, sudah dikeluarkan oleh Kemendagri satu tahun yang lalu.
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006, terkait Administrasi Kependudukan.
Putusnya jaringan koneksi data internet di kantor Dukcapil Kerinci, berimbas pada mandeknya pelayanan kepada masyarakat sehingga dipastikan pengurusan semua dokumen penting mulai dari pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran akan terhambat dan juga sangat berpengaruh pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak mendatang.
“Kami dari jauh muara imat pak ingin urus KTP tapi katanya operator disini tidak ada pelayanan hari ini. Jaringan koneksi internetnya terputus,” kata andi warga muaro imat.
Sementara itu, Plt.Kadis Dukcapil Kabupaten Kerinci Nafrisman saat dikonfirmasi. Selasa (28/1), mengatakan, berdasarkan surat terakhir tertanggal 30 Desember 2019, itu adalah surat peringatan Kependudukan dari dirjen Kemendagri, diberi kesempatan atau waktu 10 hari kedepan kalau tidak maka akan ada bentuk sanksi yang akan diterima.
“Iya, kemarin adalah batas waktu yang ditentukan oleh dirjen kemendagri, karena tak ada tanggapan, maka untuk Kabupaten Kerinci mulai dari kemarin (senin,red) sudah dilakukan pemutusan hubungan Sistim Administradi Kependudukan (SIAK) oleh dirjen Kemendagri, jadi mulai hari ini semua urusan kependudukan tidak dapat dilakukan lagi,”jelasnya.