SIDAKPOST.ID, TEBO – Ribuan warga terdiri dari 10 Desa di Kecamatan Tebo Tengah dan Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo menggelar aksi di depan Kantor atau Gedung DPRD Tebo terkait kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tebo Indah (TI), suasana aksi damai ini berlangsung tertib dan kondisif pada Selasa (28/10/2025).
Romi Paisal selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam orasinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo untuk mencabut izin HGU PT Tebo Indah (TI). Ia menilai, HGU tersebut tidak masuk akal karena mencakup kawasan permukiman masyarakat, bahkan tanah pemakaman di 10 desa tersebut juga masuk dalam wilayah HGU PT TI.
” Nenek kami dalam kubur pun lah digadai oleh PT TI ke Bank, kami dak bisa buat Sertifikat Tanah rumah dan kebun karena semuanya di desa kami masuk kawasan HGU PT juga termasuk tanah pemakanan,” ucap Romi, disambut teriakan perwakilan warga Desa Tengah Ulu Kecamatan Tebo Tengah.
Ia juga menyoroti bahwa kisruh terkait PT Tebo Indah salah satunya berawal dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Tebo.
” Banyak persoalan dan permasalahan di PT TI ini, mulai dari rekomendasi DPRD Tebo, tindak pidana pencucian uang, makanya kami menolak keberadaan PT TI dan meminta agar Pemkab Tebo mencabut izin PT TI,” tutup Romi.
Hal senada disampaikan oleh Ahmad Firdaus dalam orasinya. Ia menyayangkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Tebo terkait persoalan PT Tebo Indah.
” Rekomendasi yang dikeluarkan adalah rekomendasi tolol dan tidak berpihak kepada masyarakat, tapi berpihak kepada Perusahaan,” tegas Ahmad Firdaus. (Adl)







