SIDAKPOST.ID, BUNGO – Mashuri mantan kepala sekolah SMA N 2 Bungo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kini telah dilepas.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, tersangka yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 milyar ini sudah kembali mengajar pada salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Bungo.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia dikonfirmasi menyebutkan meskipun tersangka tidak lagi menjalani masa tahanan, namun ia memastikan kasus ini masih tetap terus berlanjut.
“Saya baru saja pindah ke Bungo satu minggu ini. Jadi saya belum mempelajari kasusnya. Namun, saya pastikan kasus ini masih berjalan dan tidak di SP3,” ujar AKP Ilham, Jumat (9/5/2025).
Untuk informasi lebih jelas, AKP Ilham menyarankan untuk melakukan konfirmasi pada Kanit Tipidkor Polres Bungo Iptu Jalpahdi atau pihak Kejaksaan Negeri Bungo.
Kanit Tipidkor, Iptu Jalpahdi kepada sidakpost.id menjelaskan penahanan Mashuri mantan kepsek SMAN 2 Bungo atas dugaan kasus korupsi dana BOS ini habis. Namun kasus ini masih berlanjut.
“Masa tahanan memang Sudan habis tapi dia wajib lapor selama proses sedang berlangsung. Karena kita masih melakukan penyelidikan adanya dugaan tersangka lain. Jadi kasus belum selesai kita masih terus lakukan penyelidikan,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait alasan Mahuri ini kenapa kembali dilepas, Kasi Pidsus Kejaksaan Bungo, Sifanus Rotua Simannulang juga tidak mau berkomentar banyak.
“Kalau mau tanya tentang itu sebaiknya langsung pada pihak kepolisian. Saya rasa kurang tepat kalau saya yang jawab itu. Karena kewenangan menjawab itu adalah penyidik,” ujar Sifanus, Rabu (14/5/2025) kemarin.