Hukum, Tebo  

Polres Tebo Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Rimbo Bujang, Barang Bukti 10,08 Gram

Tiga Pelaku pengedar sabu dan barang bukti, diamankan di Mapolres Tebo. Foto : Humas Polres Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali berhasil menangkap tiga pengendara narkotika jenis sabu-sabu di jalan Pattimura, kelurahan Wirotho Agung, kecamatan Rimbo Bujang, kabupaten Tebo, Rabu 16 April 2025.

Ketiga tersangka yakni, inisial AS (21),LY (23) dan WP (20). Ketiganya diduga kuat merupakan pengedar sabu yang sering beroperasi di wilayah Rimbo Bujang.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas IPTU Sazeli Yudi Arman saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini berkat laporan dari masyarakat karena telah resa seringnya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Ini Alasan Polisi Kenapa Menahan Jennifer Dunn

“Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sabu yang diakui oleh tiga tersangka yang ditangkap petugas yang bekerja di lapangan,” ungkap Iptu Yudi.

Dikatakan, petugas berhasil menyita dari Pelaku barang bukti 1 paket sedang sabu dengan berat bruto 7,51 gram, 3 paket kecil sabu seberat bruto 2,57 gram.

Serta barang bukti plastik klip, pipet sendok, timbangan digital, dompet kecil, tas motif bunga, bola plastik dan dua unit handphone.

Baca Juga :  Seks Bebas Dikalangan Pelajar, Berdampak Negatif Generasi Mendatang

“Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan seberat 10,08 gram bruto,” katanya.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan proses hukum. Terkait kasus ini terus dilakukan pengembangan.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” cetusnya. (adl)