SIDAKPOST.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap di 26 ruas jalan pada Kamis, 16 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan yang semakin memburuk di Ibu Kota, terutama pada jam-jam sibuk. Sistem ini berlaku untuk kendaraan pribadi dengan pelat nomor ganjil dan genap sesuai dengan tanggal hari ini. Pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diizinkan melintas di jalur-jalur tertentu, begitu pula sebaliknya.
Waktu pemberlakuan ganjil genap dimulai pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB di pagi hari, serta pukul 16.00 hingga 21.00 WIB di sore hari. Beberapa ruas jalan yang terdampak kebijakan ini meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said. Selain itu, terdapat pengecualian bagi kendaraan tertentu seperti ambulans, kendaraan dinas pemerintah, kendaraan listrik, dan angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan ini diberlakukan untuk meningkatkan efisiensi lalu lintas dan mengurangi polusi udara. “Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama. Selain itu, pengguna kendaraan pribadi diimbau untuk memanfaatkan transportasi umum yang telah disediakan,” ujar beliau.
Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sesuai peraturan yang berlaku. Hingga saat ini, penerapan ganjil genap telah berhasil mengurangi volume kendaraan di beberapa ruas jalan hingga 20 persen.
Sumber: KatadataOTO
Editor: Madi