SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kebijakan pemerintah pusat tentang diperbolehkan warga tuna granita ikut melakukan pemilihan membuat KPUD Bungo melakukan pendataan.
Untuk di Kabupaten Bungo, KPUD mendata ada 78 orang tuna grahita.
Ketua KPUD Bungo, M Bisri mengatakan, KPU telah melakukan pendataan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku.
Dikatakan M Bisri, dari 78 orang tuna grahita semuanya berdomisili di Bungo.
“Semuanya ada di Bungo. Jadi dari 78 terdaftar di masing-masing TPS yang telah ada,” ujar M Bisri, disela-sela rakor dengan PPK se-kabupaten Bungo di Hotel Swarna Bumi.
Untuk hak pilih bagi tuna grahita tidak ada perbedaan dengan hak pilih pada umumnya. Artinya, warga tuna grahita juga harus datang ke TPS yang ada.
“Tidak ada perlakukan khusus, seperti jemput bola. Karena memang tidak ada dalam aturan untuk melakukan jemput bola pada pemilihan,” lanjut M Bisri.
Jika memang warga tuna grahita tak bisa memberikan hak suara secara langsung, bisa dibantu keluarga.
Dari 78 warga tuna grahita terdiri dari gangguan kejiwaan dan disabilitas. Namun begitu, M Bisri tak membeberkan secara rinci. (zek)