SIDAKPOST.ID, TEBO -Sesuai MoU Kementan RI melalui Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) dengan Polri tentang pengendalian pemotongan ruminansia betina produktif oleh siapapun akan dikenakan sangsi tegas.
Sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2014, bagi Pelaku yang memotong sapi betina produktif ukuran kecil akan dituntut satu hingga enam bulan penjara, denda satu juta sampai dengan tiga juta rupiah.
Untuk Sapi Betina produktif ukuran besar pelaku akan dikenakan sanksi satu tahun hingga empat tahun penjara denda Rp 100 hingga 300 juta rupiah. Diberlakunya Undang-Undang tersebut dalam rangka untuk mewujudkan Swasembada Daging Sapi Nasional.
Iman Saptaji,S,Pt Kepala Puskeswan Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo dikonfirmasi, Jumat (14/7/2017) menuturkan, pihaknya membenarkan adanya Undang – Undang larangan memotong sapi betina produktif.
“Undang-Undang sudah jelas kalau ada ditemukan baik warga maupun pedagang sapi yang memotong sapi betina produktif, bisa dikenakan denda dan penjara. Dan setiap sapi yang mau sipotong terlebih dahulu dicek keaehatannya,”ujar Saptaji.
”Kita sudah melakukan sosialisasi ke peternak dan pedagang sapi, terkait larangan memotong sapi betina yang produktif. Kepada peternak dan pedagang sapi, di himbau jangan memotong sapi betina produktif. Silahkan potong sapi Jantan atau Sapi yang tidak produktif lagi. Kepada Pemeritah perlu memperbanyak Stok Sapi potong untuk menghindari kelangkaan daging Sapi,”katab Iman Saptaji.
Kapolsek Rimbo Bujang AKP Sarehat.SH, melalui Bhabinkamtibmas Brigpol Roy Situmorang menyebutkan, pihaknya juga mebenarkan adanya payung hukum yang larangan masyarakat memotong sapi betina produktif dan pelakunya akan dikenakan sanksi tegas.