SIDAKPOST.OD, TEBO -Satres Narkoba Polres Tebo kembali meringkus tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di RT 01 Kelurahan Wirotho Agung, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Rabu (3/01/2024) kemarin.
Tiga pelaku yakni inisial MW (34) warga Kelurahan Mandiri Agung, MAZ (34) warga Desa Peninjauan Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo dan RAT (40) warga Kelurahan Wirotho Agung.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Nomor 35 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam operasi ini Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 1.68 gram, 1 paket kecil ganja berat bruto 4.22 gram.
Serta timbangan digital, dompet hitam, bong, jarum kompor, sendok pipet, uang tunai sebesar Rp. 415.000, botol plastik hitam, plastik klip baru sebanyak 12 lembar, serta tiga unit handphone yaitu Vivo Y12, Redmi, dan Oppo A15.
Selain tersebut Polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BH 5785 UN serta tas sandang warna hitam.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Sazeli Yudi Arman menyebutkan, berawal informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Wirotho Agung, Rimbo Bujang.
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ke tiga pelaku pukul 01.00 WIB. Adapun hasil penggeledahan di tempat tersebut Polisi menemukan barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.