3 Mobil yang Kejar & Ancam Keluarga Mashuri Diamankan Polisi

“Alhmdulillah, pihak kepolisian cepat datang, dan langsung mengamankan 3 mobil beserta pengendara dan penumpangnya ke Mapolres Bungo,” pungkasnya.

Sementara tim hukum Hamas-Apri, Indra Setiawan, SH mengatakan. Tindakan tersebut sudah mengancam kebebasan warga negara dalam beraktifitas, dan terlebih di temukan ya senjata tajam jenis parang.

Menurut Indra, tindakan tersebut sudah diduga melanggar Pasar 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Baca Juga :  Pengurus BLM, BEM, UKM Akper Setih Setio Muara Bungo Periode 2020-2021 Resmi Dilantik

“Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, membawa parang (senjata tajam) malam hari meskipun dengan alasan untuk berjaga-jaga dalam perjalanan, adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Si pelaku tetap melanggar pasal tersebut sekalipun menyimpan atau menyembunyikan parangnya di dalam mobil,” terang Indra. (red)