24 Jam Setelah Kecelakaan Jasa Raharja Jambi Sampaikan Amanah Hak Santunan Meninggal Dunia Laka Lantas Danau Teluk Kota Jambi

24 Jam Setelah Kecelakaan Jasa Raharja Jambi Sampaikan Amanah Hak Santunan Meninggal Dunia Laka Lantas Danau Teluk Kota Jambi. Foto : sidakpost.id/dok jasa Raharja

“Begitu pun layanan yang kami lakukan saat menyelesaikan hak santunan alm. Muhammad Fahri serahkan hak santunan kepada ahli waris yang sah sehari setelah kecelakaan pada Selasa,27 Februari 2024 via rekening Ibu Susilawati selaku Ibu Korban,” akhir penjelasan Donny.

Baca Juga :  Kodim 0415/Batanghari Berganti Nama Menjadi Kodim 0415/Jambi

Salah satu tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, sesuai Undang-undang nomor 34 Tahun 1964, serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan. Jasa Raharja Cabang Jambi Terpercaya Melayani Bangsa. (zek)