“Begitu pun layanan yang kami lakukan saat menyelesaikan hak santunan alm. Muhammad Fahri serahkan hak santunan kepada ahli waris yang sah sehari setelah kecelakaan pada Selasa,27 Februari 2024 via rekening Ibu Susilawati selaku Ibu Korban,” akhir penjelasan Donny.
Salah satu tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, sesuai Undang-undang nomor 34 Tahun 1964, serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan. Jasa Raharja Cabang Jambi Terpercaya Melayani Bangsa. (zek)